Warga Cimanggu Desak Percepatan Izin Tambang Rakyat
- 29 Apr 2026 10:18 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Masyarakat Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna mengakhiri praktik tambang emas ilegal yang berisiko hukum. Desakan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi lintas sektor terkait aktivitas tambang ilegal di Aula Makodim 0601/Pandeglang pada Selasa 28 April 2026.
Desakan ini muncul seiring dengan hilangnya mata pencaharian utama warga jika akses terhadap aktivitas tambang ditutup tanpa adanya solusi legalitas. Warga berharap dapat mengelola lahan eks-tambang secara resmi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa harus bersembunyi dari pengawasan aparat keamanan.
Camat Cimanggu, Encun Sukajah mengungkapkan, warga selama ini terkendala dalam mengurus izin karena lahan yang digunakan masih masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) pihak swasta. Meskipun aktivitas perusahaan besar tersebut dinyatakan selesai, menurutnya proses peralihan lahan untuk WPR memerlukan koordinasi intensif dengan Dinas ESDM Provinsi Banten. Pihak kecamatan terus mendampingi masyarakat dalam menyusun titik lokasi yang tepat agar tidak melanggar batasan wilayah yang telah ditentukan.
"Masyarakat sudah mengupayakan izin WPR tetapi terkendala karena lahan masih masuk IUP PT Cibaliung Sumber Daya. Harapan masyarakat dapat diperjuangkan untuk mengelola lahan tersebut," kata Encun Sukajah, Rabu 29 April 2026.
Sementara, Kepala Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Sahra menambahkan, tambang emas merupakan urat nadi perekonomian masyarakat di wilayah Mangku Alam dan sekitarnya. Penutupan akses tambang tanpa adanya upaya legalitas dikhawatirkannya akan memicu masalah sosial akibat hilangnya sumber pendapatan warga.
"Manakala kami ditutup akses, tentunya warga kami kehilangan mata pencaharian. Kami berharap dibantu agar izin WPR segera terbit dan tidak melanggar hukum," kata Sahra.
Menurutnya masyarakat berharap bantuan dari pemerintah daerah dan TNI untuk membantu memperjuangkan status lahan tersebut agar menjadi legal dan aman untuk dikelola. Sahra mengatakan masyarakat Cimanggu kini menunggu kepastian verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim lintas instansi guna menentukan batas wilayah pertambangan yang aman.
Menanggapi aspirasi warga pesisir tersebut, Dandim 0601/Pandeglang, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga meminta masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas di lapangan hingga izin resmi keluar. Hal ini dilakukannya untuk menjamin keamanan warga agar tidak terjerat hukum akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kodim Pandeglang berkomitmen akan membantu menyampaikan aspirasi masyarakat Cimanggu kepada pihak-pihak terkait agar proses administrasi WPR bisa segera terealisasi. Namun Dandim mengingatkan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh mengabaikan aturan hukum demi keselamatan dan keberlangsungan lingkungan di masa depan.
"Kegiatan pertambangan di wilayah Cimanggu agar dihentikan sementara sampai dengan diterbitkannya perizinan resmi. Kami akan membantu komunikasi dengan pihak terkait guna mendukung proses legalisasi," ujar Letkol Inf Afri Swandi Ritonga.
Ritonga menekankan, tujuan utama dari penertiban ini adalah membantu masyarakat melaksanakan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi dengan pihak PT Antam selaku pemegang IUP lama dikatakan Ritonga akan dijajaki guna melihat celah legalitas pengelolaan lahan oleh rakyat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....