Kodim Pandeglang Gelar Rakor Penertiban Tambang Ilegal
- 29 Apr 2026 10:02 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang– Kodim 0601/Pandeglang menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektoral guna menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan wilayah Kabupaten Pandeglang pada Selasa 28 April 2026 di Aula Makodim 0601/Pandeglang. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan langkah strategis antara TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi vertikal untuk mencegah terjadinya konflik sosial di lapangan. Upaya penertiban menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian ekosistem hutan sekaligus memastikan seluruh aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dandim 0601/Pandeglang, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, menyatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden kepada Panglima TNI yang diteruskan ke satuan bawah. Menurutnya koordinasi matang diperlukan guna menghindari miskomunikasi antarpihak yang berpotensi memicu gejolak, baik secara horizontal di masyarakat maupun vertikal dengan aparat. Kodim berupaya menghimpun saran serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar pelaksanaan penertiban di lapangan dapat berjalan tepat sasaran.
Ritonga menekankan pentingnya komunikasi dua arah dalam proses legalisasi kegiatan tambang rakyat agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian. Pihaknya berkomitmen membantu memediasi kebutuhan warga dengan instansi terkait agar aktivitas ekonomi tersebut segera memiliki payung hukum resmi.
Adapun penghentian sementara aktivitas tambang di lokasi yang belum berizin dikatakannya menjadi langkah awal untuk menata kembali prosedur administrasi pertambangan yang sesuai ketentuan. "Kegiatan ini merupakan perintah dari Presiden kepada Panglima TNI. Persiapan matang harus disiapkan guna menghindari miskomunikasi di lapangan yang dapat menimbulkan gejolak atau konflik," ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Melalui koordinasi ini, Ia berharap akan tercipta kesamaan data dan langkah aksi dalam meminimalisir praktik tambang liar yang merusak fungsi hutan.Ritonga menekankan fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh kegiatan eksplorasi kekayaan alam di Pandeglang tidak lagi menabrak aturan hukum yang ada.
Sementara, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pandeglang, Doni Hermawan mengingatkan penertiban kawasan hutan yang bersentuhan dengan aktivitas warga memerlukan pertimbangan mendalam karena risiko konflik yang tinggi. Ia menyebut pengalaman masa lalu di Kecamatan Cimanggu menjadi evaluasi penting agar penataan kali ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih komunikatif kepada masyarakat luas.
| Baca juga: Pandeglang Bidik Gelar Juara MTQ Banten 2026 |
Doni Hermawan berharap kegiatan penertiban ini memiliki keberlanjutan dan memberikan pemahaman bahwa langkah pemerintah bertujuan untuk kepentingan bersama dalam jangka panjang. Menurut Doni Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebelumnya telah melakukan pembicaraan dengan kementerian, terkait upaya legalisasi pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Sosialisasi intensif dipandangnya perlu dilakukan agar masyarakat memahami perbedaan antara tindakan represif dan upaya penataan legalitas demi kenyamanan bekerja. "Penertiban ini perlu kita pikirkan bersama karena banyaknya masyarakat beraktifitas di hutan. Informasi ini perlu disebarluaskan agar masyarakat paham tujuan pemerintah untuk kepentingan semuanya," kata Doni Hermawan.
Sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah diharapkannya mampu menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih tertib di sektor sumber daya alam. Doni mengatakan rakor ini menjadi wadah untuk menginventarisir kendala administrasi yang selama ini menghambat keluarnya izin resmi bagi para penambang lokal.
Pemerintah daerah dan Kodim Pandeglang sepakat bahwa kesejahteraan masyarakat harus tetap berjalan beriringan dengan ketaatan terhadap regulasi lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....