Pemkab Pandeglang Usulkan Lahan Lindung di Cimanggu Jadi Transmigrasi Lokal

  • 04 Apr 2026 13:11 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengusulkan alih status silsilah tanah di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu dari kawasan hutan lindung menjadi area transmigrasi lokal. Langkah ini diambil sebagai upaya sinkronisasi data pertanahan yang telah menjadi kawasan transmigrasi sejak tahun 1950-an tetapi terkendala status hukum lahan. Usulan tersebut pun telah disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi guna memberikan kepastian hak kelola bagi masyarakat setempat sekaligus memacu produktivitas lahan yang selama ini terbatas aturan konservasi.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menjelaskan, sinkronisasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi langkah krusial dalam mewujudkan kemandirian transmigrasi lokal ini. Menurutnya koordinasi intensif terus dilakukan agar status tanah lindung tersebut dapat dilepaskan untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah berharap perubahan status ini menjadi solusi permanen bagi warga yang sudah menetap puluhan tahun di wilayah tersebut namun belum memiliki legalitas lahan yang jelas.

"Silsilah tanah di salah satu kecamatan Pandeglang ini sudah menjadi kawasan transmigrasi sejak tahun 50-an, namun statusnya sekarang hutan lindung. Kami sudah memohon ke Kementerian Transmigrasi agar disinkronkan dengan BPN supaya menjadi transmigrasi lokal, sehingga masyarakat bisa mengelola lahan tersebut dengan kepastian hukum," ujar Iing, jumat 3 April 2026.

Iing mengatakan,pemanfaatan lahan transmigrasi lokal ini juga selaras dengan semangat "Gong Salaka" atau ajakan pulang kampung bagi putra daerah yang telah sukses di perantauan. Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi kontribusi konseptual maupun investasi nyata untuk membangun tanah kelahiran. Kepastian status lahan ini dipandangnya menjadi jaminan bagi para pemodal dan masyarakat untuk mengembangkan sektor pertanian maupun industri kecil tanpa bayang-bayang sengketa hukum di masa depan.

Menurut Iing sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah menjadi keharusan dalam merealisasikan harapan masyarakat di usia Pandeglang yang sudah mencapai satu setengah abad lebih. Meskipun sisa masa jabatannya saat ini terbatas, Ia optimisme pembangunan daerah akan tetap dijaga melalui semangat gotong royong.

"Transformasi kawasan transmigrasi ini diharapkannya menjadi warisan nyata bagi kemajuan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di wilayah Banten selatan," ucap Iing.

Sementara, Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, memberikan lampu hijau terkait potensi pengembangan ekosistem ekonomi baru di kawasan transmigrasi di Kabupaten Pandeglang. Adapun syarat utamanya adalah ketersediaan lahan yang bersih dan jelas secara hukum agar investor, termasuk mitra internasional dari Tiongkok, tertarik menanamkan modal. Kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan seluas 1.000 hektare juga dinilainya menjadi kunci pembuka ruang kerja baru bagi generasi muda Pandeglang agar tidak perlu mencari nafkah ke luar daerah.

"Ruang itu terbuka jika lahan tersedia dan pemerintah daerah antusias. Saya sudah bicara dengan pemerintah Tiongkok, jika ada kawasan seribu hektare dengan akses Tol Serang-Panimbang, kita bisa membangun satu ekosistem ekonomi baru di kawasan transmigrasi untuk menciptakan lapangan kerja baru," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....