Angka Kecelakaan di Pandeglang 44 Kasus, Kerugian Capai Rp76 Juta

  • 15 Apr 2026 10:58 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pandeglang selama triwulan pertama 2026 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data Polres Pandeglang, total kejadian sejak Januari hingga Maret mencapai 44 kasus.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan merinci, pada Januari 2026, tercatat 15 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia, tujuh luka berat, dan 15 luka ringan. Total kerugian materi pada bulan tersebut mencapai Rp24,2 juta.

Memasuki Februari, jumlah kecelakaan meningkat menjadi 16 kasus. Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan 17 orang luka ringan. Kerugian materi juga meningkat signifikan menjadi sekitar Rp47,5 juta.

Sementara pada Maret 2026, terjadi 13 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak empat orang, dengan 10 korban luka berat dan tujuh luka ringan. Kerugian materi pada bulan ini mencapai Rp52,5 juta.

“Secara keseluruhan, selama Januari hingga Maret 2026, kecelakaan lalu lintas di Pandeglang menyebabkan enam korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, dan 39 luka ringan, dengan total kerugian materi sebesar Rp76,95 juta,” kata Ipda Sofyan Sopan, Rabu, 15 April 2026.

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Faktor utama penyebab kecelakaan adalah kelalaian manusia atau human error.

“Sebagian besar kecelakaan diawali dari pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan kurangnya kelengkapan kendaraan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tingginya keterlibatan pengendara di bawah umur dalam kasus kecelakaan. Banyak anak-anak yang belum cukup usia sudah diperbolehkan mengendarai kendaraan oleh orang tua.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, untuk lebih berhati-hati di jalan serta mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara juga diminta memastikan kelengkapan administrasi seperti STNK dan SIM sebelum berkendara.

“Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat meminimalisir risiko kecelakaan,” ujar Ipda Sofyan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....