Cara Klaim Asuransi Kecelakaan saat Mudik

  • 26 Mar 2026 13:00 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – PT Jasa Raharja memberikan penjelasan terkait mekanisme klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak yang dapat diperoleh.

Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Wilayah Banten, Baskara menyampaikan, proses klaim saat ini dilakukan secara non-tunai melalui transfer bank, sehingga lebih cepat dan transparan bagi korban maupun ahli waris.

Ia menjelaskan, santunan untuk korban meninggal dunia telah ditetapkan sebesar Rp50 juta, sementara untuk korban luka-luka diberikan dalam bentuk penggantian biaya perawatan dengan batas maksimal Rp20 juta.

“Untuk santunan meninggal dunia nilainya Rp50 juta dan tidak boleh kurang atau lebih, sedangkan untuk luka-luka berupa penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Baskara menegaskan, syarat utama untuk mendapatkan santunan adalah adanya laporan resmi dari pihak kepolisian sebagai bukti terjadinya kecelakaan, yang kemudian diverifikasi oleh Jasa Raharja.

“Cukup lapor ke kepolisian, nanti kami yang akan melakukan verifikasi dan survei kepada korban atau ahli waris,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu pengajuan klaim, yakni maksimal tiga bulan sejak kejadian, agar hak santunan tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....