Batasan dan Sanksi Penggunaan AI dalam Penyiaran
- 03 Apr 2026 10:44 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pentingnya batasan dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI) di lembaga penyiaran, guna menjaga kualitas informasi di ruang publik. Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza menyebut, perkembangan teknologi tidak bisa dihindari, namun harus diimbangi dengan aturan yang jelas agar tidak disalahgunakan.
Menurut Reza, KPI telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemanfaatan AI dalam produksi dan penyiaran program. Ia menekankan, setiap konten yang menggunakan AI wajib disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.
| Baca juga: Era AI, Penyiaran Terancam atau Diuntungkan |
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa penggunaan AI tidak boleh mengarah pada manipulasi fakta maupun identitas. “Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar karena berada di ruang publik yang memengaruhi persepsi masyarakat,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.
Terkait potensi pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau terjadi manipulasi fakta atau pelanggaran jurnalistik, tentu akan dipanggil, diberikan teguran, sesuai dengan koridor Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Reza.
Reza juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung dan pengaduan masyarakat. Ia mengajak publik untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran siara dilihat di televisi atau dengar di radio.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan ke KPI baik pusat maupun daerah melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga datang langsung. Namun, ia mengingatkan agar laporan disertai data yang jelas, seperti nama program, waktu tayang, dan tanggal kejadian.
“Masyarakat sekarang sudah kritis. Kalau ada pelanggaran pada lembaga penyiaran, silakan laporkan, nanti kami verifikasi,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....