KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Bijak Manfaatkan Teknologi Akal Imitasi

  • 02 Apr 2026 12:27 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Artificial Intelligence dalam Dunia Siaran
  • KPI Ingatkan Lembaga Siaran Soal Pemanfaatan Artificial Intelligence
  • Program Siaran Menggunakan Artificial Intelligence

RRI.CO.ID, Serang - Lembaga penyiaran diingatkan untuk bijak memanfaatkan perkembangan teknologi berupa Artificial Intelligence atau Akal Imitasi (AI) dalam dunia siaran. Produk kecerdasan buatan diharapkan bukan menjadi unggulan, tetapi sebatas untuk mencari referensi dalam membuat program siaran.

Korbid Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, tidak menampik jika teknologi Akal Imitasi kini banyak digunakan di dunia siaran. Hanya, dia mengingatkan agar pemanfaatannya tidak disalahgunakan.

"Kami harap AI hanya menjadi alat bantu referensi saja, bukan menjadi program utama. Karena tidak semua data yang dikeluarkan AI benar, masih ada salahnya. Maka manusianya harus lebih cerdas dibanding teknologinya ini," katanya saat Sosialisasi Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran, di Gedung SKPD Terpadu Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis, 2 April 2026.

Menurutnya, kecerdasan artifisial membuka babak baru dalam dunia penyiaran dengan berbagai inovasi yang meningkatkan efisiensi dan kreativitas. Namun, tanpa pengaturan yang jelas, pengawasan yang ketat, Al juga berpotensi menimbulkan disinformasi, pelanggaran etika, dan penurunan kepercayaan publik.

"Oleh karena itu, pemanfaatan AI dalam penyiaran harus dibatasi oleh regulasi, etika, serta kontrol manusia, agar tetap sejalan dengan kepentingan publik dan nilai-nilai kebenaran," ujar dia.

Untuk menjawab tantangan tersebut, KPI telah mengeluarkan pedoman pemanfaatan AI dalam siaran. Beberapa prinsip utama yang harus diperhatikan diantaranya transparansi dan larangan memanipulasi tanpa izin.

"Lembaga penyiaran wajib menjelaskan kepada publik jika suatu konten menggunakan AI. Tidak boleh juga meniru atau merekayasa identik seseorang tanpa persetujuan," katanya.

Kemudian, lembaga penyiaran juga ditekankan untuk tetap memedomani Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pengawasan dilakukan oleh manusia, menghindari konten negatif.

"Meskipun dibuat pakai AI, tetapi penanggung jawabnya tetap lembaga penyiaran. Jadi saya ingatkan tetap memedomani P3SPS, memperhatikan unsur-unsur kesopanan," ucap Hasrul.

Ketua KPID Banten, Haris H Witharja menambahkan, KPI tidak melarang penggunaan AI, tetapi KPI tetap harus membuat aturan untuk melindungi kepentingan publik.

"Teknologi komunikasi ini lekat dengan dunia penyiaran, bak dua sisi mata uang yang tidak bisa terpisahkan. Namun KPI membuat pagar, pengaturan. Karena tugas KPI melindungi kepentingan publik. Jangan sampai konten siaran yang disiarkan atau ditayangkan justru merugikan masyarakat," kata Haris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....