KPI Sosialisasikan Pemanfaatan AI dalam Siaran
- 02 Apr 2026 16:01 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mohamad Reza bersama Wakil Ketua KPI Daerah Banten, A. Solahudin, melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam program siaran lembaga penyiaran di RRI Banten, Kamis, 2 April 2026. Kegiatan ini menyusul terbitnya Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran.
Dalam kesempatan tersebut, Reza menekankan, kemajuan teknologi digital, khususnya AI, telah membawa transformasi signifikan dalam dunia penyiaran. Menurutnya, AI kini diterapkan di berbagai tahap, mulai dari perencanaan program, produksi konten, pengolahan audio visual, hingga analisis data audiens dan penggunaan penyiar virtual.
Reza menambahkan, generasi Alpha, yaitu kelompok penonton muda saat ini, sangat menyukai penggunaan AI karena tertarik dengan gimmick dan inovasi yang ditawarkan teknologi ini. Namun dia mengingatkan risiko seperti manipulasi informasi dan penurunan kepercayaan publik tetap perlu diwaspadai.
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial memang membuka peluang inovasi di dunia penyiaran, tetapi lembaga penyiaran tetap harus mengacu pada regulasi penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” ujarnya.
Sementara A. Solahudin menekankan pentingnya lembaga penyiaran di daerah memahami ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2026. Hal ini agar penggunaan AI tidak melanggar etika penyiaran maupun hak masyarakat sebagai audiens.
Dalam surat edaran tersebut, KPI menetapkan beberapa aturan penting. Lembaga penyiaran wajib memberikan keterangan yang jelas jika menggunakan teknologi AI dalam program siaran. Selain itu, AI dilarang meniru atau merekayasa wajah, suara, atau identitas individu nyata tanpa persetujuan yang sah.
Seluruh program siaran berbasis AI juga harus bebas dari konten kebohongan, fitnah, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta tetap berada di bawah pengawasan manusia agar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Melalui sosialisasi ini, KPI Pusat dan KPID Banten berharap lembaga penyiaran dapat memanfaatkan kecerdasan artifisial secara bijak, inovatif, dan tetap menjunjung tinggi akurasi informasi serta kepercayaan publik terhadap media penyiaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....