Sebanyak 153 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri
- 17 Mar 2026 23:09 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Sebanyak 153 warga binaan di Rutan Kelas II B Serang diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri tahun 2026. Usulan tersebut diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kepala Rutan Kelas II B Serang, Rangga Permata, mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan semakin banyak warga binaan yang memenuhi syarat.
“Tahun ini kami mengusulkan sebanyak 153 orang untuk mendapatkan remisi Idulfitri, dan ada satu orang yang langsung bebas,” ucap Rangga saat berdialog bersama RRI Pro 1 Banten dalam program Kentongan, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan, besaran remisi ditentukan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan. Setiap narapidana mendapatkan jumlah pengurangan hukuman yang berbeda.
Warga binaan yang menjalani hukuman lebih dari satu tahun mendapatkan remisi satu bulan. Sementara yang menjalani hukuman enam bulan hingga satu tahun mendapatkan remisi selama 15 hari.
“Besaran remisi ditentukan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan,” katanya.
Rangga memastikan proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Seluruh warga binaan yang memenuhi syarat diusulkan tanpa pengecualian.
“Kami mengusulkan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat tanpa terkecuali dan tidak dipungut biaya apapun,” ujarnya.
Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik. Program ini juga diharapkan mendukung proses pembinaan yang berjalan di rutan.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....