Perusahaan di Cilegon Diimbau Bayar THR 14 Hari Sebelum Lebaran

  • 27 Feb 2026 09:19 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon — Pemerintah Kota Cilegon mengimbau perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat 14 hari sebelum Lebaran. Imbauan ini bertujuan memberi kepastian bagi pekerja serta menyesuaikan dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur panjang.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menjelaskan, kewajiban pembayaran THR sebenarnya sudah diatur dalam regulasi nasional, dengan batas maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Secara aturan, kewajiban perusahaan membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, pemerintah mengimbau 14 hari agar pekerja memiliki waktu lebih longgar sebelum libur panjang,” ujarnya saat berdialog bersama RRI PRO 1 Banten, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menambahkan, kebijakan imbauan lebih awal ini juga berkaitan dengan pengaturan mobilitas masyarakat menjelang Lebaran, sehingga pekerja dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Di Kota Cilegon, sejauh ini kepatuhan perusahaan dinilai cukup baik. Disnaker mencatat tidak ada laporan signifikan terkait keterlambatan pembayaran THR dalam dua tahun terakhir.

“Alhamdulillah, perusahaan di Cilegon relatif patuh. Kalau pun ada keterlambatan, biasanya masih dalam batas waktu dan diselesaikan sebelum Lebaran,” ujarnya.

Meski begitu, Disnaker tetap membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui layanan digital.

Faruk menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, ia berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban minimal, tapi juga mengikuti imbauan agar dibayarkan lebih awal demi kesejahteraan pekerja,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....