Disnaker Lebak Siapkan Posko Pengaduan THR

  • 27 Feb 2026 04:43 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja setemapt membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Posko tersebut ditujukan bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Lebak, guna memastikan hak pembayaran THR terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur, mengatakan pembentukan posko saat ini masih dalam tahap pembahasan internal. Pihaknya masih menunggu arahan resmi sebelum layanan tersebut dibuka untuk masyarakat. “Kami masih menunggu petunjuk teknis dan arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten serta pemerintah pusat sebelum posko ini dibuka,” ujar Dedi di Rangkasbitung, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pembentukan posko pengaduan THR merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dilakukan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. “Setiap tahun posko ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk mengawal hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran THR,” katanya.

Menurut Dedi, posko tersebut melayani berbagai bentuk pengaduan. Mulai dari konsultasi ketenagakerjaan, penerimaan laporan dugaan pelanggaran, hingga fasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. “Posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk menyampaikan laporan apabila haknya tidak dipenuhi, baik terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan,” katanya.

Ia menegaskan, Disnaker Lebak berkomitmen mengawal hak-hak normatif pekerja agar tetap terpenuhi. Pengawasan juga akan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pembinaan kepada perusahaan. Namun demikian, secara teknis pelaksanaan dan waktu pembukaan posko tetap harus mengacu pada kebijakan lintas pemerintah daerah.

Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah pusat dinilai penting agar pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur. “Setelah petunjuk resmi kami terima, akan segera kami umumkan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk mekanisme pelaporan serta lokasi layanan pengaduan,” ucap Dedi.

Pembukaan posko pengaduan THR setiap tahun dinilai efektif sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi potensi perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Lebak. Keberadaannya juga memberikan rasa aman bagi pekerja menjelang Hari Raya.

Sementara itu, Amir, salah seorang pekerja di Kabupaten Lebak, menyambut baik rencana pembukaan posko pengaduan tersebut. Ia menilai keberadaan posko sangat membantu pekerja yang kerap bingung saat menghadapi persoalan pembayaran THR. “Menurut saya, posko pengaduan ini penting sekali. Kalau ada keterlambatan atau THR tidak dibayar, kami punya tempat resmi untuk mengadu,” ujar Amir.

Amir berharap pemerintah daerah benar-benar membuka akses layanan yang mudah dijangkau pekerja. “Harapannya proses pengaduannya tidak rumit dan benar-benar ditindaklanjuti, supaya perusahaan juga lebih patuh membayar THR tepat waktu,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....