Disnaker Pastikan Pembayaran THR di Cilegon Terkendali
- 26 Feb 2026 09:09 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Cilegon — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di wilayahnya dalam kondisi aman dan terkendali menjelang Idulfitri 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, dalam dua tahun terakhir pihaknya tidak menerima laporan pelanggaran serius terkait THR.
“Selama ini alhamdulillah aman. Tahun lalu tidak ada laporan, dan sebelumnya pun kasus yang muncul bisa diselesaikan melalui mediasi sebelum Lebaran,” ujarnya saat berdialog bersama RRI PRO 1 Banten, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebagian kendala yang terjadi umumnya bersifat administratif atau terkait masa kontrak pekerja yang berakhir menjelang hari raya.
“Biasanya masalahnya bukan tidak membayar, tetapi administrasi atau kontrak yang habis menjelang Lebaran. Itu bisa diselesaikan secara proporsional sesuai masa kerja,” ujarnya.
Disnaker juga membuka layanan pengaduan THR melalui posko dan aplikasi digital untuk memudahkan pekerja menyampaikan keluhan.
Faruk menegaskan, laporan yang masuk sebelum Lebaran akan diselesaikan melalui mediasi oleh Disnaker. Namun jika laporan muncul setelah Lebaran, maka akan masuk ranah pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kalau sebelum Lebaran, kami mediasi di tingkat kota. Kalau setelah Lebaran, itu sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia menilai tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sudah cukup baik, dan ia berharap tren positif tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....