Pandeglang Prioritaskan Sertifikasi Sekolah di Sembilan Kecamatan

  • 17 Feb 2026 19:05 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang memprioritaskan sertifikasi tanah sekolah di sembilan kecamatan pada tahun ini. Langkah ini diambil karena tanah sekolah merupakan aset vital yang digunakan setiap hari untuk aktivitas pendidikan anak-anak. Sembilan wilayah yang menjadi fokus jona sertifikasi meliputi Kecamatan Cadasari, Koroncong, Karangtanjung, Pandeglang, Majasari, Banjar, Mekarjaya, Kaduhejo, dan Cimanuk.

Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKD Pandeglang, Haytun Nufus mengatakan program ini dijalankan melalui kolaborasi bersama Bidang Pertanahan pada Dinas Pertanahan, Perumahan & Kawasan Permukiman (DPKPP) Pandeglang guna mempercepat proses pendataan di lapangan. Selain sekolah, aset strategis seperti tanah pasar dan objek wisata masuk dalam daftar prioritas pensertifikatan. Tanah yang akan digunakan untuk program nasional seperti sekolah rakyat juga menjadi sasaran utama pengamanan hukum tahun ini.

"Berada di lokasi itu kita prioritaskan dan tanah sekolah, karena ini tanah sekolah itu kan tanah yang setiap hari digunakan untuk anak-anak kita bersekolah," kata Nufus, Selasa 17 Februari 2026.

BPKD menargetkan sebanyak 350 bidang aset tanah dapat diterbitkan sertifikatnya sepanjang tahun ini. Proses ini sudah mulai berjalan dengan pengumpulan berkas permohonan yang meliputi identitas subjek dan kejelasan objek tanah. Nufus menilai kelengkapan alas hak menjadi syarat mutlak sebelum pendaftaran pengukuran diajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Status tanah yang masuk kategori prioritas harus dipastikan dalam kondisi clean and clear atau bebas dari sengketa batas. Pemda ingin memastikan aset-aset yang memiliki nilai strategis dan fungsional tinggi memiliki perlindungan hukum yang kuat. Strategi jona kecamatan dipilih untuk mempermudah sinkronisasi personil saat dilakukan pengukuran di lapangan.

"Target prioritas ini adalah aset-aset strategis yang memang harus segera disertifikat, misalnya tanah pasar, tanah objek wisata, atau tanah yang akan digunakan untuk program nasional," katanya.

Hingga saat ini, berkas permohonan untuk target 350 bidang tersebut sedang dalam tahap verifikasi administrasi BPKD. Pemerintah daerah berharap koordinasi dengan pihak pertanahan berjalan lancar agar sertifikat dapat terbit tepat waktu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....