Pemkot Cilegon Perluasan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan

  • 11 Feb 2026 16:35 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, melakukan perluasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Cilegon dan melakukan simbolis santunan kematian di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Rabu 11 Februari 2026.

Kegiatan yang dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon itu, dihadiri langsung Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, dan jajaran. 

Wali Kota Cilegon, Robinsar mengatakan, program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini sebelumnya sudah berjalan dengan tujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja rentan di Kota Cilegon. 

“Kalau yang ini perluasan yah, karena sebelumnya sudah jalan dengan program yang sama seperti ini,” ucap Robinsar.

Untuk mendukung program itu, Robinsar menyampaikan, Pemerintah Kota Cilegon mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon senilai 2,2 miliar rupiah. Dengan demikian, diharapkan pekerja rentan di Kota Cilegon mendapat jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan.

“Semuanya ada sekitar 2.500 lebih. Kita fokuskan driver ojek online, sopir angkot, pemandi Jenazah, nelayan dan beberapa pekerjaan rentan lainya di Cilegon,” ucap Robinsar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda menyampaikan, program seperti ini bukan hanya dilakukan di Kota Cilegon. Namun, juga sudah dilakukan di empat Kabupaten Kota yang lainya di Kota Cilegon. “Selain di Cilegon, Alhamdulillah ada juga di Kabupaten Tangerang, Provinsi dan Tangsel,” ujar Eko.

Adapun jaminan yang akan diberikan, Eko menyampaikan, penerima manfaat akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan mendapatkan jaminan Kematian. “Kalau yang kita lindungi ini yang desil satu dan satu lima. Atau yang rentan untuk mendapatkan bantuan jaminan sosial dari pemerintah,” ujar Eko.

Eko memastikan, proses klaim BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat dilakukan dengan mudah. Lantaran, pihaknya juga sudah melakukan kerja sama dengan beberapa rumah sakit yang ada di Kota Cilegon. “Insya Allah ga, karena ketika ada kecelakaan kerja. Tinggal langsung dibawa ke rumah sakit dan tagihannya ke BPJS bukan ke peserta,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....