Alas Hak Lama Wajib Didaftarkan Hingga 2026

  • 09 Feb 2026 14:36 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Pemerintah menetapkan batas waktu pendaftaran tanah berbasis alas hak lama seperti girik dan letter C hingga Februari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, mengatakan regulasi ini menegaskan sertifikat sebagai satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tertib administrasi pertanahan secara nasional.

“PP 18 Tahun 2021 mewajibkan seluruh alas hak lama didaftarkan paling lambat lima tahun sejak diberlakukan,” ucapnya dalam dialog bersama RRI Banten, Senin, 9 Februari 2026 .

Ia menjelaskan, setelah batas waktu tersebut, girik dan letter C tidak lagi berdiri sebagai alat bukti kepemilikan, melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses sertifikasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran tanah.

Menurut Taufik, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang mengamanatkan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Pemerintah kemudian menghadirkan program percepatan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Ini bukan aturan baru, tapi penguatan dari kebijakan lama,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan keterlambatan mendaftarkan tanah dapat menimbulkan risiko hukum, terutama saat terjadi sengketa atau transaksi jual beli. Tanah yang belum bersertifikat dinilai lebih rentan diperselisihkan.

Taufik menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan mekanisme yang mudah dan terjangkau melalui PTSL serta pelayanan di kantor pertanahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....