Usulan Lahan Bank Tanah Pemkab Pandeglang Disambut Positif Kementerian ATR/BPN
- 09 Jul 2026 10:04 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang – Sejumlah usulan strategis terkait sektor pertanahan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mendapatkan respons positif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dukungan ini mengemuka dalam pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan lahan melalui skema Bank Tanah saat Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Rabu 8 Juli 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Tensa Nurdiyani, menjelaskan terdapat prosedur yang harus dilalui sebelum lahan dapat dikelola dalam skema kerja sama Bank Tanah. Proses tersebut diawali dengan penetapan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Bank Tanah.
"Sama seperti hak-hak yang lainnya, proses pengukuran penetapan SK-nya itu di PPTR. Nanti apabila sudah terbit HPL atas nama Bank Tanah, baru dimungkinkan kerja sama," ujar Tensa, 9 Juli 2026.
Tensa menekankan terdapat prosedur baku yang harus dipatuhi untuk memastikan legalitas lahan sebelum dapat dikelola lebih lanjut. Proses ini meliputi tahapan teknis mulai dari pengukuran hingga penetapan Surat Keputusan (SK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan penguatan kemitraan antara Komisi II dengan Bank Tanah. Langkah ini diharapkannya dapat mempermudah koordinasi dalam pembahasan isu-isu pertanahan yang kompleks di daerah, termasuk terkait eks-Hak Guna Usaha (HGU).
"Sekarang sedang dalam proses, mudah-mudahan segera terbangun. Itu akan lebih mudah, nanti kalau ada pembahasan terkait eks-HGU dan keterkaitan dengan pertanahan, bisa lebih mudah," jelas Zulfikar.
Zulfikar optimistis bahwa kemitraan ini akan memberikan dampak positif terhadap efisiensi penanganan masalah pertanahan di masa depan. Hal ini mencakup kemudahan dalam koordinasi saat membahas persoalan kompleks, seperti lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) dan isu pertanahan lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....