Kepastian Aset Tanah Jadi Syarat Pembangunan Sekolah
- 01 Feb 2026 13:59 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Penertiban aset tanah Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menjadi syarat mutlak dalam menentukan arah pembangunan pendidikan. Disdikpora menekankan status tanah yang clean and clear diperlukan sebagai pijakan pemerintah daerah untuk menentukan sikap dalam melakukan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru.
Kasubag TU Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sukron Mulyadi menyatakan penguatan administrasi lahan adalah kunci untuk memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik. Tanpa sertifikat yang sah, menurutnya sekolah seringkali berada dalam posisi rentan ketika menghadapi klaim mendadak dari ahli waris.
Oleh karena itu, Disdikpora terus menekankan sertifikatan massal melalui kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. "Harapan kita aset tanah ini segera tertibkan dan dikuatkan sehingga memberikan kenyamanan untuk para kepala sekolah dan warga pendidikan di satuan-satuan pendidikan," kata Sukron, Minggu 1 Februari 2026.
Menurut Sukron proses penertiban di lapangan tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga pada pembenahan dokumen internal sekolah. Disdikpora meminta setiap satuan pendidikan memperkuat dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB) agar sinkron dengan data di tingkat kabupaten.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang ditempati sekolah memiliki dasar penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Disdikpora menilak status tanah yang jelas menjadi pijakan pemerintah untuk menentukan sikap dalam melakukan pembangunan di tiap sekolah ketika tanah itu memang sudah tidak bermasalah kembali.
"Kita akan coba lakukan pendekatan musyawarah saja bagaimana penanganannya, karena masing-masing juga punya bukti yang dipegang," katanya.
Sukron menilai meskipun terdapat berbagai kendala teknis dan histori, langkah penertiban ini tidak boleh terhenti. Pelayanan pemerintah dalam sektor pendidikan harus didukung oleh ketersediaan lahan yang tidak bermasalah secara hukum.
Dengan demikian, anggaran pembangunan yang bersumber dari negara dapat terserap secara optimal tanpa risiko tersangkut masalah hukum di kemudian hari.
Disdikpora berharap agar seluruh aset sekolah di Kabupaten Pandeglang memiliki sertifikat resmi dalam waktu dekat. Penguatan legalitas ini dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah institusi pendidikan dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....