OJK Banten Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan KTP
- 28 Jan 2026 20:21 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), masih menjadi salah satu modus yang kerap digunakan dalam praktik pinjaman online ilegal dan investasi tidak berizin sepanjang tahun 2025.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan sebagian pengaduan masyarakat berkaitan dengan peminjaman atau penggunaan data KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman daring atau aktivitas keuangan ilegal lainnya.
“Banyak laporan dari masyarakat yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba menerima tagihan. Setelah ditelusuri, data KTP mereka digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan,” ujar Adi Dharma, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut menjadi perhatian serius OJK dan ditangani melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas ini merupakan satuan tugas lintas lembaga yang terdiri dari OJK, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
“Satgas PASTI ini menangani pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal, termasuk kasus KTP dipinjam atau digunakan oleh pihak lain. Masyarakat kami dorong untuk segera membuat pengaduan agar dapat langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Adi menegaskan, kecepatan masyarakat dalam melaporkan kasus menjadi faktor penting dalam proses penanganan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk melakukan pemblokiran dana dan meminimalkan kerugian.
“Semakin cepat masyarakat menyampaikan pengaduan ke OJK atau Satgas PASTI, maka kemungkinan dana dapat diblokir dan proses penyelesaiannya juga lebih cepat. Jika terlambat dilaporkan, prosesnya tentu akan lebih panjang,” ujarnya.
Terkait mekanisme pelaporan, Adi menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara online maupun langsung. Pengaduan dapat dilakukan melalui website resmi OJK dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia, atau datang langsung ke kantor OJK terdekat.
“Pengaduan Satgas PASTI bisa dilakukan secara online melalui website OJK, maupun datang langsung ke kantor OJK. Semua laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” kata dia.
Adi kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan meminjamkan atau memberikan salinan KTP kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap layanan keuangan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi OJK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....