Bangunan di Saluran Sungai Dituding jadi Penyebab Genangan di Kota Serang
- 22 Jan 2026 10:55 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Serang mencatat sebanyak 271 bangunan berdiri di atas saluran dan sempadan sungai di wilayah terdampak genangan dan banjir beberapa hari lalu. Bangunan tersebut tersebar di empat kelurahan, yakni Cimuncang, Kota Baru, Lopang, dan Unyur.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 bangunan tercatat memiliki alas hak, sementara sisanya merupakan bangunan tanpa izin, bangunan sewa, dan bangunan liar. Data ini diperoleh dari pendataan awal yang dilakukan Dinas PUPR Kota Serang pascakejadian hujan dengan intensitas tinggi yang menyebabkan debit air meningkat dan meluap ke sejumlah kawasan.
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan genangan yang terjadi tidak semata disebabkan curah hujan, tetapi juga dipicu limpasan dari Daerah Irigasi (DI) Cibanten serta kondisi saluran yang mengalami sedimentasi cukup tinggi. “Ketika daya tampung saluran menurun, air meluap dan masuk ke kawasan permukiman,” kata Iwan, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, DI Cibanten berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi dan peninjauan lapangan, pemerintah provinsi mulai melakukan normalisasi saluran sebagai langkah penanganan awal.
Selain itu, Kota Serang juga dilintasi sejumlah sungai besar yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3). Penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, dengan fokus pada pemulihan fungsi aliran air. “Normalisasi dilakukan oleh balai dan provinsi, sedangkan penertiban bangunan di atas saluran menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” ujar Iwan
Untuk memastikan keakuratan data bangunan, Dinas PUPR meminta para lurah di wilayah terdampak melakukan validasi dan pendataan ulang. Hasil validasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan.
Pemkot Serang juga melibatkan Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengkaji klaim kepemilikan bangunan yang memiliki alas hak, termasuk menelusuri dokumen dan riwayat lahan.
Dalam waktu dekat, Wali Kota Serang akan menerbitkan surat resmi kepada para lurah sebagai dasar sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di tingkat kelurahan dengan pendampingan tim Pemkot Serang.
Penertiban dan normalisasi saluran ini diarahkan untuk mengembalikan fungsi aliran air agar mampu menampung debit saat hujan tinggi dan mencegah genangan serta banjir berulang di Kota Serang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....