Pemprov Banten Bentuk Tim Sertifikasi Aset Situ

  • 15 Des 2025 14:10 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Tim Pelaksanaan Percepatan Pensertipikatan atas Hak Tanah Situ resmi dibentuk melalui rapat koordinasi di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, di Komplek Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (15/12/2025). Tim ini ditugaskan menyelesaikan sertifikasi 18 bidang tanah situ yang tersebar di sejumlah wilayah.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses legalisasi aset strategis daerah yang selama ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Tim terdiri dari unsur BPKAD, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, dan instansi teknis terkait. Mereka akan mengawal seluruh tahapan, mulai dari inventarisasi, pengukuran ulang, hingga penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Banten.

Baca juga: Tiga Strategi Pemprov Banten Amankan Aset BMD

Gubernur Banten, Andra Soni menyatakan, pembentukan Satgas ini merupakan upaya konkret untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi situ. Tim ini diharapkan dapat menangani sertifikasi seluruh situ yang ada di Banten.

Dengan adanya tim khusus ini, diharapkan proses birokrasi dapat dipangkas dan kolaborasi antar instansi terkait, khususnya dengan BPN, menjadi lebih efektif.

“Target penyelesaian 18 sertifikat ini diharapkan dapat tercapai dalam waktu dekat, mengakhiri status aset tak bergerak daerah yang selama ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Andra.

Baca juga: Pemkot Cilegon Kembangkan Situ Rawa Arum untuk PAD

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti menyebut, penataan administrasi aset tanah situ penting untuk menjaga fungsi ekologis dan mencegah potensi sengketa. “Kami tidak hanya bicara angka, tapi juga fungsi vital situ sebagai penyangga lingkungan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Banten, Harison Mocodompis menuturkan, Tim Satgas yang baru dibentuk akan bekerja menyusun tahapan sertifikasi untuk seluruh situ yang belum bersertifikat. Lini masa akan disusun berdasarkan tingkat kesulitan masing-masing situ.

Baca juga: Pemprov Banten Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi di Desa

BPN menegaskan, proses sertifikasi harus berjalan bersih dan jelas. Oleh karena itu, BPN bersama Pemprov Banten akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan, terutama untuk situ yang masih dalam status sengketa.

“Ke depan, tim ini akan bekerja dengan menyusun tahapan berdasarkan tingkat kesulitan masing-masing situ. Setelah itu, kami akan duduk bersama lagi untuk menentukan target waktu penyelesaian. Yang ini selesai kapan, yang itu kapan,” ujar Harison.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....