Pemkot Serang Putus Kerja Sama Pengelolaan PIR

  • 10 Okt 2025 00:49 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang : Wacana pembongkaran Pasar Induk Rau ditepis Pemerintah Kota Serang. Pemkot mengambil langkah lain bukan pembongkaran, melainkan pemutusan kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga agar pedagang dapat berhubungan langsung dengan pemerintah tanpa perantara.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan, pengambilalihan pengelolaan pasar dari pihak ketiga dinilai penting untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan berpihak kepada pedagang kecil. “Selama ini banyak keluhan dari pedagang yang harus berurusan dengan pihak pengelola. Kami ingin mereka cukup berhubungan langsung dengan pemerintah agar biaya lebih ringan dan pelayanan lebih cepat,” ucap Budi, Kamis (9/10/2025).

Ia mencontohkan keberhasilan pengelolaan Pasar Panduan yang kini sepenuhnya di bawah kendali Pemkot Serang. Setelah diambil alih, pungutan liar dan biaya tambahan yang sebelumnya membebani pedagang dapat dihapuskan. “Dulu ada biaya harian hingga tahunan, sekarang pedagang cukup membayar Rp2,7 juta per tahun tanpa pungutan lain,” kata dia.

Budi menambahkan, Pemkot akan menggandeng Kejaksaan Negeri Serang untuk mendampingi proses pemutusan kerja sama agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Langkah ini juga untuk memastikan aset pasar dapat segera dikelola pemerintah tanpa kendala hukum.

“Selama aset belum resmi diambil alih, kami tidak bisa melakukan pembangunan atau penataan. Karena itu, kami ingin prosesnya transparan dan sesuai prosedur,” katanya.

Pemkot Serang menargetkan, setelah proses hukum dan administrasi selesai, Pasar Induk Rau akan menjadi pasar modern yang lebih tertata dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....