Kopdes Merah Putih di Pandeglang Harus Berbasis Digital
- 01 Sep 2025 12:18 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Sebanyak 339 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pandeglang, diarahkan untuk menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan usaha dan pelaporannya. Digitalisasi diyakini menjadi kunci transparansi dan penguatan operasional koperasi.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran menjelaskan, kedepannya seluruh koperasi wajib menggunakan sistem yang terkoneksi langsung dengan pusat. Melalui sistem tersebut pula, pusat bisa melihat aktivitas koperasi di setiap desa dan memantau segala perkembangan dan operasional koperasi.
Baca juga: Diskoperindag Perkuat Legalitas dan SDM Pengelola Kopdes Merah Putih
“Seluruh koperasi ke depan wajib menggunakan sistem yang terkoneksi langsung dengan pusat. Dari situ akan terlihat aktivitasnya, apakah hanya simpan pinjam atau sudah merambah ke sektor perdagangan,” ucapnya, Senin (1/9/2025).
Selain digitalisasi, Bunbun mendorong koperasi untuk segera menuntaskan kelengkapan administrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), pembukaan rekening, serta Anggaran Rumah Tangga (ART). Selain itu perekrutan anggota masyarakat juga sangat penting untuk terus digencarkan, mengingat kekuatan koperasi berasal dari partisipasi warga desa.
Ia juga menekankan, dana pinjaman yang dijanjikan pemerintah hingga Rp3 miliar per koperasi tidak akan diberikan secara langsung, melainkan bertahap sesuai proposal bisnis yang disetujui. Ia mencontohkan misalnya untuk pengadaan gas LPG atau pupuk di sebuah desa, kapasitas kebutuhan desa akan dihitung terlebih dahulu sesuai dengan jumlah penduduk desa.
Baca juga: Bupati Dewi Serahkan SK Pembentukan Kopdes Merah Putih
“Tujuannya agar koperasi tidak asal jalan, melainkan terarah dengan model bisnis yang jelas, sehingga mampu menyusun proposal usaha sebelum mengakses pembiayaan,” ucap Bunbun.
Diskoperindag berharap program Kopdes Merah Putih di Pandeglang bisa menjadi penguat ekonomi desa, memotong praktik pinjaman yang merugikan, dan membuka akses usaha baru bagi masyarakat. (Ridwan Maulana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....