Bupati Dewi Serahkan SK Pembentukan Kopdes Merah Putih
- 30 Jun 2025 17:52 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Sebanyak 339 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Pandeglang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI.
Penyerahan SK Badan Hukum untuk 339 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, di Oproom Setda Pandeglang, Senin (30/6/2025).
Bupati Pandeglang menyampaikan, penyerahan SK untuk Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis Pemerintah daerah dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Alhamdulilah 339 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang telah resmi berbadan hukum, semoga membawa manfaat bagi keberhasilan pembangunan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Ia berharap pembentukan Kopdes Merah Putih ini harus dikelola dengan baik dan transparan, sehingga mampu memperkuat ekonomi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
"Karena Kopdes Merah Putih merupakan simbol kemandirian ekonomi kerakyatan," kata dia.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran menyampaikan, syarat utama pembentukan Koperasi itu sangat penting untuk memiliki akta notaris dan SK Kemenkum, sehingga mudah untuk mendapatkan permodalan, pembinaan dan kerjasama kemitraan.
"Pembentukan Kopdes Merah Putih dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan aneka usaha dan potensi alam yang ada, dengan begitu ekonomi masyarakat akan tumbuh dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat," kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....