BPN dan Pemkab Pandeglang Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria
- 22 Apr 2025 22:29 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025. Tim ini dinilai penting sebagai bentuk kolaborasi dan koordinasi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
“Sebagai tim, GTRA harus berupaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, mulai dari sengketa, penataan aset dan lain-lain," kata Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani saat rapat pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Kantor BPN Pandeglang, Selasa (21/4/2025).
Baca juga: BPN Serahkan 48 Sertifikat Aset Daerah ke Pemkab Pandeglang
Bupati Dewi berharap kepada tim GTRA mampu bersinergi dengan baik, merumuskan penyelesaian permasalahan dan sengketa tanah, memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan, sehingga akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang.
"Saya mengapresiasi BPN atas pembentukan tim GTRA dalam melakukan penataan aset untuk mengelola konflik agraria demi kebijakan penyelesaian yang lebih cepat," ujarnya.
Baca juga: BPN: Reforma Agraria Tingkatkan Kesejehteraan Masyarakat
Sementara Kepala Kantor BPN Pandeglang, Arinaldi menyampaikan, pembentukan tim gugus tugas salah satunya untuk mengatasi penyelesaian sengketa konflik pertanahan. Oleh sebab itu pihaknya terus berupaya melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tanah.
"Semoga dibentuknya tim gugus tugas reforma agraria ini, sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang dapat diselesaikan dengan baik, agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemilik sehingga bermuara pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....