BPN Serahkan 48 Sertifikat Aset Daerah ke Pemkab Pandeglang

  • 06 Mar 2025 16:47 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, menyerahkan sebanyak 48 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala BPN Pandeglang, Arinaldi menyampaikan, dari 125 bidang tanah BMD yang telah dilakukan pengukuran, yang baru diterbitkan sebanyak 48 sertifikat.

"Terkait dengan data yang di proses harus memenuhi kaidah hukum, sehingga produk sertifikat mampu memberikan jaminan hukum. Penyelesaiannya akan terus kita kejar tahun ini," ucapnya, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Menteri ATR BPN Serahkan Tiga Sertifikat Aset BMD Pandeglang

Menurutnya, dalam pengelolaan aset harus lebih tertib. Oleh sebab itu fisik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah harus segera didaftarkan.

"Persamaan persepsi terhadap bidang tanah itu sendiri sangat penting, sehingga kita bisa mempercepat terkait penyelesaian aset," ujarnya.

Sementara Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengungkapkan, penerbitan sertifikat BMD tersebut diyakini dapat meningkatkan penataan tatakelola aset daerah. Terlebih penerbitan aset ini juga memberi kekuatan hukum atas kepemilikan BMD.

"Ini adalah sebuah solusi dari permasalahan. Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran BPN. Kami harap pihak BPN terus bersinergi dengan Pemkab Pandeglang," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Pandeglang Gelar Operasi Pasar Jelang Ramadan

Bupati Dewi menyampaikan, sertifikasi tanah milik pemerintah menjadi bagian dalam Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK).

"Sehingga pada tahun 2024, KPK melalui acara bus KPK di provinsi Banten, memfasilitasi Kepala Daerah dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten untuk menandatangani nota kesepakatan percepatan sertifikat tanah," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....