Pemkab Pandeglang Bakal Putihkan Tunggakan PBB-P2

  • 18 Apr 2025 10:40 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan melakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terutama yang di bawah tahun 2013.

Selama ini PBB-P2 dinilai menjadi beban pemerintah daerah karena sulitnya menuntaskan tunggakan para wajib pajak setelah kewenangan PBB-P2 dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, untuk menjalankan kebijakan itu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan kegiatan program pemutihan PBB-P2.

Baca juga: Optimalisasi PAD, Pemkab Pandeglang Hapus Piutang PBB-P2

“Kami sudah punya Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 tentang tata cara penyisihan dan penghapusan pajak daerah,” kata dia, Jumat (18/4/2025).

Namun, belum diketahui kapan kebijakan itu efektif diberlakukan. Sebab, Bapenda masih harus melakukan kajian terkait teknis pelaksanaan program pemutihan PBB-P2 itu.

“Saat ini kami sedang kaji kaitan dengan penghapusan pajak daerah ini, apakah nanti dilakukan hapus tagih atau hapus buku. Oleh karena itu, kami perlu kajian lebih lanjut jangan sampai nanti niat baik kita jadi temuan BPK,” ujarnya.

Baca juga: Realisasi PBB-P2 di Pandeglang Masih Rendah

Sebelumnya pengelolaan PBB-P2, dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun pada tahun 2013 dilimpahkan ke pemerintah daerah. Maka kebijakan pemutihan PBB-P2 ini nantinya akan diberlakukan untuk piutang di bawah tahun 2013.

“Dulu PBB-P2 ini awalnya dikelola oleh pemerintah pusat terus dilakukan pendaerahan pada tahun 2013, baru itu kami menerima pelimpahan piutang PBB-P2. Mungkin minimal 2013 ke bawah, kami akan lakukan penghapusan atau pemutihan agar tidak membebani pembukuan kita,” ucapnya.

Ramadani berharap, program pemutihan PBB-P2 ini direspons baik seluruh masyarakat kabupaten Pandeglang, dan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal dari objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca juga: Realisasi PBB Masih Minim, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Pandeglang

“Kami berharap masyarakat respons, sehingga mereka sadar untuk bayar pajak. Manakala pembayaran pajak ini dilakukan tepat waktu, berarti kan pundi-pundi kas daerahnya terisi untuk membiayai pelaksanaan pembangunan,” kata Ramadani.

Adapun saat ini, Bapenda juga tengah menjalankan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 di bawah tahun 2024. Penghapusan piutang denda PBB P2 ini mulai diberlakukan per tanggal 1 April hingga 30 Juni 2025. Yang mana, besaran penghapusan denda berbeda setiap bulannya.

Bagi wajib pajak melakukan pembayaran dari tanggal 1-30 April 2025, maka dapat penghapusan piutang pajak 100 persen. Sepanjang bulan Mei, dendanya dihapus sebesar 75 persen. Sementara untuk pembayaran dibulan Juni, dendanya dihapus sebesar 50 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....