Satpol PP Temukan Tujuh THM di Panongan dan Cikupa Beroperasi
- 20 Mar 2024 20:06 WIB
- Banten
KBRN, Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menemukan masih ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi meski sedang menjalani ibadah puasa.
Temuan itu diketahui saat petugas melakukan patroli ke sejumlah THM di Kecamatan Cikupa dan Panongan. Hasilnya ada tujuh THM yang masih beroperasi.
Baca juga:
Tempat Hiburan Diminta Patuhi Jam Operasional Selama Ramadan
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menerangkan, sebagai langkah awal, pihaknya telah memberikan teguran kepada tujuh tempat tersebut, sebelum kami dilakukan penyegelan.
"Ketujuh tempat ini juga akan kami pantau terus. Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran," ucapnya, Rabu (20/3/2024).
Baca juga:
Tempat Hiburan di Cilegon Dilarang Buka Selama Ramadhan
Agus Suryana menerangkan, patroli tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan beribadah bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa.
"Patroli dan pengawasan ini kami lakukan dibeberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Cikupa dan Panongan," ujarnya.
Baca juga:
Razia Tempat Hiburan Malam, 39 Pengunjung Dites Urine
Agus Suryana berharap, agar semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah ditetapkan untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadan bisa mematuhi surat edaran ini.
"Karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati bulan suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan," ujar dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....