Razia Tempat Hiburan Malam, 39 Pengunjung Dites Urine
- 17 Des 2023 12:47 WIB
- Banten
KBRN, Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Polresta Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggelar razia gabungan Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (16/12/2023) dini hari.
Razia ini digelar dalam rangka pencegahan peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika serta Bahan Berbahaya dan juga Miras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
Gelar Razia Kos-Kosan, Satpol PP Cilegon Jaring 2 Pasangan Nikah Sirih
Dalam kegiatan ini, Satpol PP menyisir beberapa tempat hiburan malam yang berada didua kecamatan, yakni Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua.
"Dalam operasi ini kami mendampingi unsur Polri dan BNN juga melakukan skrining dan juga tes urine. Ada dua tempat. Yang pertama yakni bar 80 Proof Ultra di BSD dan bar Monkey King di Gading Serpong," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Ia menyampaikan, selain untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras tanpa izin edar, operasi ini juga digelar guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
Satpol PP Kembali Tindak Aktivitas Galian Tanah di Kabupaten Tangerang
"Kegiatan ini tentunya kami lakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.
Sementara Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto menyampaikan, pihaknya melakukan skrining tes urine terhadap 39 orang didua tempat operasi. Dalam skrining tersebut, 1 orang terindikasi positif atas penyalahgunaan narkotika jenis SOMA/Karnophen.
"Orang tersebut langsung diamankan oleh Sat Res Narkoba Polresta Tangerang Selatan untuk kami tindak lanjuti," ujar dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....