Tempat Hiburan di Cilegon Dilarang Buka Selama Ramadhan

  • 11 Mar 2024 18:42 WIB
  •  Banten

KBRN, Cilegon: Usaha hiburan karaoke, live musik dan bilyard di Kota Cilegon dilarang buka selama bulan suci ramadhan. Demikian terungkap dalam surat intruksi Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci ramadhan 1445 hijriah tahun 2024. Dalam surat itu juga diatur, pemilik rumah makan dan sejenisnya dilarang buka disiang hari selama bulan suci ramadhan.

“Dalam surat intruksi Wali Kota itu, tiga hari ebelum dan sesudah ramadhan, pelaku usaha hiburan karaoke, live musik dan bilyard di Kota Cilegon dilarang buka selama bulan suci ramadhan,” kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat, Senin (11/3/2024).

Sedangkan lanjut Mamat, untuk pengusaha rumah makan dn sejenisnya diatur selama bulan suci ramadhan dilarang melayani makan ditempat atau melayani take away sampai dengan waktu berbuka puasa dan warung atau gerai tidak dalam kondisi terbuka atau tertutup.

“Kalau rumah makan dan sejenisnya, dilarang buka atau melayani di tempat higga buka puasa. Gerai atau rumah makan juga dilarang terbuka, kalau ada yang memaksa buka kita akan berikan teguran,” ujar Mamat Rahmat.

Mamat menyampaikan, intruksi itu berlaku sejak surat ini dikeluarkan yakni, 8 Maret 2024. Untuk menjaga ketertiban selama ramadhan, Mamat mengaku akan, menerjunkan sekitar 60 personilP. uluhan personil itu akan dibagi tiga Sip setiap harinya. Dimana, setiap satu Sip terdapat 20 personil yang diterjunkan.

“Kita tingkatkan giat patroli dan menyiagakan personil yang akan dibagi menjadi tiga Sip untuk menjaga ketertiban selama bulan suci ramadhan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....