Peserta Pemilu di Pandeglang Masih Langgar Aturan soal APK

  • 10 Jan 2024 16:02 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan pemasangan, kembali ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Pandeglang, Rabu (10/1/2024).

Petugas menyisir jalan protokol Pandeglang dan menurunkan APK berbagai jenis yang terpasang dengan menggunakan sebuah mobil crane. APK itu dinilai melanggar PKPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Baca juga:

Ribuan APK dan APS Bacaleg di Pandeglang Dinilai Langgar Aturan

“Penggunaan mobil crane dibutuhkan, lantaran banyak APK dengan ukuran raksasa yang dipasang pada billboard. Sehingga, akan menyulitkan jika hanya menggunakan tenaga manusia. Billboard ini lumayan besar dan tinggi. Makanya, kita kemarin menyurat ke Dishub Pandeglang untuk melakukan peminjaman mobil crane,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin disela-sela penertiban, Rabu (10/1/2023).

Menurut Didin, penertiban APK ini berfokus pada kawasan pasar yang ada di Pandeglang serta APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol. Tak hanya melanggar PKPU Nomor 15, pemasangan APK di kawasan tersebut juga melanggar Perda tentang K3.

Baca juga:

APK Bacaleg di Pandeglang "Diberedel" Petugas Gabungan

“Bukan hanya yang terpasang di Billboard raksasa saja yang kita tertibkan, tapi juga semua yang sekiranya melanggar akan ditertibkan. Khususnya di tiang listrik dan pohon,” ujarnya.

Didin menyebut, APK yang sudah ditertibkan akan inventarisir dan disimpan di gudang Satpol-PP Pandeglang. Hal tersebut dilakukan, untuk memberikan waktu bagi para pemilik APK untuk mengambil APK-nya kembali.

“Dari penertiban pertama pada Desember lalu, saat ini ada sekitar 8.247 APK yang kami amankan dan akan bertambah dengan data yang akan masuk dari penertiban hari ini,” ucap dia.

Baca juga:

Bawaslu Kabupaten Serang Tertibkan Ribuan APK dan BK

Sementara Kepala Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya menjelaskan, Satpol-PP Pandeglang sengaja diturunkan untuk ikut mendampingi proses penerbitan tersebut.

“Satpol-PP sendiri memiliki tugas sebagai penegak Perda K3, sehingga kami memiliki kewajiban untuk ikut turun ke lapangan. Untuk Satpol-PP sendiri kita menurunkan tujuh orang personel, dibantu oleh Dishub dan Panwas Kecamatan,” kata Ucu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....