Pemkab Lebak Dorong Realisasi Bantuan Rehabilitasi Pascabencana

  • 22 Jul 2025 19:26 WIB
  •  Banten

KBRN, Jakarta: Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menghadiri rapat pembahasan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Rapat ini menjadi tindak lanjut dari usulan dan permohonan Pemerintah Kabupaten Lebak terkait bantuan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi untuk masyarakat terdampak banjir bandang tahun 2021–2022. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB bersama Kemenko PMK, Lilik Kurniawan, serta turut dihadiri oleh Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perkim, serta Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak.

Wabup Amir Hamzah menegaskan bahwa Pemkab Lebak telah menyusun langkah konkret demi mendukung realisasi bantuan tersebut, termasuk penyediaan lahan dan dokumen teknis pembangunan hunian bagi korban banjir bandang di Kecamatan Lebakgedong dan Cipanas.

"Kami sudah siapkan lahan dan Detail Engineering Design (DED) secara lengkap dan clear untuk pembangunan hunian masyarakat yang terdampak banjir bandang. Namun, realisasi masih terhambat oleh regulasi BNPB yang membatasi penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi hanya dalam waktu tiga tahun sejak bencana terjadi," ujar Amir Hamzah.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala BNPB No. 5 Tahun 2017, yang dinilai tidak fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang baru mendapat perhatian bantuan setelah batas waktu tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Amir Hamzah meminta BNPB agar melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut. "Kami meminta BNPB untuk dapat menyesuaikan atau merevisi aturan yang ada, agar proses pembangunan hunian bagi warga terdampak bisa tetap direalisasikan melalui bantuan pusat. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang masih sangat membutuhkan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Lebak berharap dengan adanya penyesuaian regulasi, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bisa segera dilanjutkan dan memberi dampak nyata bagi warga yang terdampak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....