ASN Tak Netral Dominasi Pelanggaran Pilkada di Pandeglang

  • 17 Okt 2024 18:48 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah menangani 15 perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari jumlah pelanggaran itu, separuhnya adalah soal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu mencatat, ada delapan kasus dugaan ASN tidak netral yang ditangani. Jumlah ini lebih banyak dari total penanganan netralitas ASN Pandeglang selama Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu yang tercatat sebanyak empat perkara.

“Ada 8 yang kami rekomendasikan untuk diteruskan ke instansi terkait, mulai dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia), hingga DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa),” ucap Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Pandeglang Masuk 10 Daerah Paling Rawan Pelanggaran Pemilu

Dia menjelaskan, bentuk ketidaknetralan ASN yang ditangani Bawaslu seperti mengarahkan masyarakat mendukung salah satu pasangan calon (paslon). "Pelanggaran yang kami terima baik itu informasi awal ataupun laporan. Sejauh ini lebih ke pelanggaran undang-undang lainnya," kata dia.

Menurut Febri, keterlibatan abdi negara dalam kontestasi Pilkada sudah diprediksi sebelumnya. Karena jika mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), ketidaknetralan ASN di Pandeglang menempati posisi tertinggi di Provinsi Banten.

“ASN Pandeglang rentan terlibat konflik kepentingan selama Pilkada 2024. Sebab ASN kerap dimobilisasi oleh peserta Pilkada, terutama yang berhubungan dengan petahana,” ujar dia.

Baca juga: Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada 2024 Akan Ditingkatkan

Ikhwal ini, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menilai, netralitas ASN di Pandeglang selalu menjadi sorotan dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Apalagi saat ini, ada salah satu calon yang berasal dari keluarga petahana.

“Di Pandeglang, bupati dengan suaminya yang sekarang lagi nyalon Wakil Gubernur Banten, kan relasi kuasanya dekat sekali, sehingga potensi mobilisasi yang mencederai netralitas ASN yang seharusnya ditegakkan menjadi besar,” kata Pembina JRDP, Eka Satialaksmana.

Selain itu, tingginya kasus netralitas ASN di Pandeglang, karena sanksi yang diberikan selama ini tidak cukup memberi efek jera. Rekomendasi sanksi yang diberikan oleh Bawaslu ke lembaga yang menangani disiplin ASN, seringkali tidak dijalankan oleh Pembina Kepegawaian di daerah.

Baca juga: Dampingi Pendaftaran Cabup, ASN Pandeglang Dilaporkan ke Bawaslu

“Mestinya yang memberikan sanksi adalah lembaga independen, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) misalnya. Rekomendasi sanksi saja langsung, pemberhentian kah, penurunan pangkat. Bukan diserahkan kepada Pembina Kepegawaian. Justru mereka (Pembina Kepegawaian) yang punya kepentingan untuk memobilisasi dukungan dari ASN,” ujar dia.

JRDP menyarankan Bawaslu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap keterlibatan ASN dalam Pilkada. Bawaslu diminta tegas dalam menindak abdi negara yang terbukti melanggar.

“Oleh karena itu penegakan hukumnya dalam hal ini terutama Bawaslu yang harus punya keberanian dan kemampuan untuk menilai apakah itu melanggar atau tidak,” ujar Eka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....