Kawanan Curanmor di Kawasan Industri Ciwandan Dibekuk Polisi

  • 04 Jan 2024 19:13 WIB
  •  Banten

KBRN, Cilegon: Tiga kawanan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di kawasan Industri Ciwandan, Kota Cilegon, ditangkap unit Reserse kriminal Polsek Ciwandan.

Ketiga kawanan itu yakni, Rangga Saputra warga Mancak, Kabupaten Serang, berperan sebagai penadah. Sedangkan dua lainnya yakni Dani Alias Kandi dan Jajat Sudrajat warga Cilegon yang berperan sebagai pelaku eksekusi pencurian.

Baca juga:

Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi, Satu Diantaranya Residivis

Kapolsek Ciwandan, Kompol Fauzan Afifi menyampaikan, penangkapan ketiga pelaku itu berasal dari laporan warga yang kehilangan kendaraan saat parkir di depan warung-warung dekat PT. KOS pada 13 November 2023 lalu. Kemudian polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan, menangkap pelaku Rangga pada 31 Desember 2023 yang merupakan penadah.

“Berdasarkan keterangan Rangga, kemudian polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni Jajat dan Kandi. Diketahui pencurian telah dilakukan sebanyak tiga kali. Modus kejahatan dilakukan pelaku karena motif ekonomi,” kata Kapolsek saat konferensi pers, Kamis (4/1/2024).

Baca juga:

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Cikupa

Kapolsek menuturkan, dalam aksinya Jajat yang merupakan seorang security di sebuah pabrik melakukan kongkalikong dengan Kandi. Ia bertugas mengawasi kondisi di lapangan, sedangkan Kandi mengeksekusi motor yang diincarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curian dijual kepada Rangga sebesar Rp3,5 juta untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp4 juta.

Adapun untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor pelaku, dan dua unit motor hasil curian. Dua unit telepon genggam pelaku, 2 buah kunci letter T dan satu buah kunci Inggris.

Baca juga:

Polsek Cibeber Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memarkirkan di tempat yang aman. Warga juga kami imbau selalu memastikan keamanan dengan kunci ganda saat memarkirkan sebelum meninggalkan kendaraan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka yakni Jajat dan Kandi kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Sedangkan tersangka Rangga dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....