Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pandeglang
- 03 Jan 2024 17:59 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Tiga pelaku penjualan uang palsu di Kabupaten Pandeglang, yang masing-masing berinisial R dan O warga Sukabumi serta Z warga Bogor, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
“Kasus uang palsu ini merupakan limpahan dari Polsek Sumur yang sengaja digeser Satreskrim Polres Pandeglang untuk memudahkan koordinasi dalam penanganannya,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/1/2024).
Baca juga:
Polres Pandeglang Amankan Uang Palsu Rp15 Triliun
Kata AKP Zhia, kemungkinan besar jumlah pelaku masih akan terus bertambah mengingat pihaknya masih belum menemukan alat dan bahan yang digunakan oleh para tersangka untuk mencetak uang palsu ini.
“Kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lagi karena kami belum menemukan pelaku utama. Mungkin bisa ada penambahan tersangka karena kami belum menemukan alat dan bahan untuk mencetaknya,” ujar dia.
Dari hasil penelusuran Polisi, diamankan pula barang bukti uang palsu pecahan 100 USD sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 166 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 155 lembar dengan total kurang lebih Rp35 juta.
Bbaca juga:
Edarkan Uang Palsu, Warga Bojonegoro Ditangkap Lanal Banten di Merak
Zhia juga menuturkan bahwa kemungkinan besar uang palsu ini tidak hanya beredar di Kecamatan Sumur, namun hal itu masih perlu dilakukan pendalaman.
“Untuk sementara pengedarnya hanya di wilayah Kecamatan Sumur tapi tidak menutup kemungkinan sudah beredar di kecamatan lain. Saya masih menunggu pemeriksaan penyidik,” ucapnya.
Dilihat dari barang bukti yang diamankan, kemungkinan besar para tersangka masih amatir karena dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak tetapi akan dijual hanya sebesar Rp5 juta.
Baca juga:
"Dukun" Penggandaan Uang di Serang Ditangkap Polres Serang
“Untuk (membedakan) uang palsu setiap pelaku itu berbeda-beda ada yang dari lambangnya atau tulisannya jelas atau tidak. Ini menurut saya tidak terlalu mirip karena infomasinya uang tersebut dijual hanya Rp5 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....