"Dukun" Penggandaan Uang di Serang Ditangkap Polres Serang
- 11 Okt 2023 17:28 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, berinisial D ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang, pada Selasa (1/10/2023). D ditangkap lantaran mengaku sebagai seorang dukun dan dapat menggandakan uang. Alih-alih mengaku dukun, ternyata D menipu beberapa orang korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, D ditangkap atas laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. D mengaku sebagai dukun (orang pintar) yang dapat menggandakan uang dari 51 juta menjadi 4 milyar.
"Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui tranfer kepada pelaku," kata AKBP Wiwin Setiawan , Rabu (11/10/2023).
AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara goib). Bahkan, kata AKBP Wiwin Setiawan , pelaku meminta uang secara bertahap, dari 12,5 juta, hingga 51 juta.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar 64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D tidak ada," katanya.
"Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....