Polres Pandeglang Amankan Uang Palsu Rp15 Triliun

  • 19 Jul 2023 10:02 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Polres Pandeglang, menangkap lima pelaku pengedar uang palsu yang diketahui akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AA asal Pandeglang, LJ warga Serang, GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AY warga Indramayu.

“Kasus ini berawal pada tanggal 9 April 2023 di Pandeglang, dimana saat itu (GA) menawarkan uang palsu ke (LJ) yang kemudian dimintainya sampel lalu (LJ), (GA), (SB) menuju rumah (AR) di Indramayu melihat sampel uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai miliaran rupiah,” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Selasa (18/7/2023) malam.

Baca juga:

Polres Cilegon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Senilai Rp60 Juta

Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp300 juta rupiah. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang Dollar dan Euro.

“Dari 5 orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti sekitar Rp300 juta pecahan Rp100 ribu, 900 lembar uang pecahan US Dollar, kemudian 100 lembar uang Euro. Jika dikonversikan kedalam rupiah, maka total keseluruhan mencapai Ro15 triliun. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pencetaknya,” kata Kapolres.

Baca juga:

13 Pelaku Penimbun 10 Ton BBM Subsidi Diamankan Polres Pandeglang

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp15 miliar.

“Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat, agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang,” ucapnya.

Baca juga:

Lima Pelaku Bom Ikan di Ujung Kulon Diamankan Satpolairud Polres Pandeglang

Sementara, salah seorang tersangka AA mengaku, dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.

“Saya dititipin uang sama LJ pada malam Sabtu jam 10, dan sampai rumah barang itu engga dibuka lagi. Lalu besok malamnya pas saya sedang transaksi dengan LJ, tiba-tiba digerebek sama polisi,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....