Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Kasus Senpi Ilegal
- 26 Mar 2026 18:43 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin dan tanpa bukti kepemilikan yang sah, yang bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 26 Maret 2026.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mempimpin langsung proses pres confrence didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026. Dimana Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak," ujar Kapolda.
"Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH," kata Kapolda.
Selanjutnya, Hengki menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku. "Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka KB berupa 1 unit handphone merek Realme C12, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir peluru kaliber 9 mm dan 1 buah tas warna hitam. Sedangkan dari tersangka RH diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Realme C67.
Hengki menyebut pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Polda Banten menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....