Polres Pandeglang Selidiki Dugaan Pelecehan Oknum Anggota Dewan
- 14 Mar 2026 10:56 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang tengah mendalami laporan dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Serang berinisial HDK. Kasus ini mencuat setelah korban, seorang wanita berinisial NW (31), melaporkan insiden yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.
Pihak kepolisian saat ini fokus melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait dugaan tindakan tidak terpuji tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan resmi dari pelapor dan sedang memproses perkara ini secara prosedural. Kepolisian telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk melihat dampak dari peristiwa yang dilaporkan.
Tim penyidik juga tengah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui atau berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung di wilayah Kecamatan Banjar, Pandeglang.
"Kami sudah menerima laporan pengaduannya dan saat ini lagi melaksanakan penyelidikan. Pengakuan dari pelapor betul terlapornya berprofesi sebagai anggota dewan. Kejadiannya di wilayah Kecamatan Banjar saat mereka sedang mengobrol masalah harga sewa lahan dapur SPPBE," ujar Widianto, Sabtu 14 Maret 2026.
Berdasarkan laporan pengaduan, Widianto menceritakan dugaan pelecehan terjadi saat terlapor berinisial HDK sedang membicarakan urusan bisnis sewa lahan untuk keperluan dapur SPPG bersama korban. Percakapan yang semula berlangsung di lokasi proyek berpindah ke rumah kontrakan pelapor untuk melanjutkan pembahasan mengenai besaran nilai sewa lahan.
Di lokasi kontrakan inilah, terlapor diduga melakukan tindakan fisik berupa memeluk dan memegang bagian tubuh korban secara sepihak.
Widianto mengatakan saat ini kepolisian masih mendalami motif dan kronologis detail guna memastikan kebenaran materiil dari laporan yang disampaikan wanita berusia 31 tahun tersebut. Menurutnya fokus penyelidikan saat ini adalah mencari kesesuaian antara keterangan pelapor dengan bukti-bukti pendukung lainnya di lapangan.
Widianto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa melihat latar belakang profesi dari pihak terlapor.
"Saat ini kami melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan juga pemeriksaan psikologi terhadap pelapor. Proses masih berjalan untuk mendalami laporan terkait adanya tindakan memeluk dan memegang bagian tubuh korban tersebut," katanya.
Ia menilai kasus yang menyeret nama pejabat publik ini menjadi perhatian serius otoritasnya mengingat sensitivitas isu perlindungan perempuan. Widianto menyebut penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan hak-hak korban dalam mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.
Polisi berkomitmen menuntaskan penyelidikan ini secara transparan guna memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Namun menurut Widianto, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka karena petugas masih mengumpulkan keterangan secara komprehensif. Ia mengatakan perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan saksi dan observasi psikologis keluar secara resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....