Penerimaan Pajak Hotel dan Hiburan di Pandeglang Tahun 2022 Melesat

  • 06 Jan 2023 14:29 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Realisasi penerimaan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Kabupaten Pandeglang melampaui target ditetapkan tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Tatang Mukhtasar mengatakan, realisasi penerimaan pajak restoran tahun lalu mencapai Rp2,9 miliar, dari target yang ditetapkan hanya Rp2,4 miliar.

Begitu juga dengan pajak hotel, yang realisasinya mencapai 133 persen, atau setara dengan Rp4,4 miliar. Kemudian, pajak hiburan targetnya Rp510 juta, terealisasi 103.92 persen atau Rp530 juta.

“Total, ada sembilan objek pajak yang melampaui target dari 11 objek pajak yang ditetapkan,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Selain itu, pajak reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral logam dan batuan, bumi dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan juga melampaui target karena capaiannya lebih dari 100 persen.

“Namun sejumlah objek pajak yang belum maksimal meliputi pajak sarang burung walet yang baru tercapai 36 persen dan pajak bumi dan bangunan 58,30 persen,” katanya.

Tatang menegaskan, di tahun 2023 pihaknya akan terus melakukan optimalisasi pajak. Soalnya saat ini, Bapenda Pandeglang sudah menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan Wajib Pajak menunaikan kewajibannya.

“Ditambah saat ini ada pengawasan bersama dengan Kejaksaan Negeri dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak,” ucap Tatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....