Capaian Pajak Kendaraan Bermotor di Pandeglang Sudah 78 Persen

  • 26 Okt 2023 14:46 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD) Cabang Pandeglang mencatat, sampai 24 Oktober 2023, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai Rp63,6 miliar. Angka itu setara dengan 78,9 persen dari target tahun 2023 senilai Rp81,5 miliar.

“Ya untuk realisasinya saat ini per tanggal 24 Oktober 2023 kemarin sore itu Rp 63,66 miliar atau jika dipresentasikan 78,9 persen itu totalnya ya untuk PKB,” ucap Kepala UPTD Samsat Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah, Kamis (26/10/2023).

Baca juga:

Ratusan Ribu Kendaraan di Pandeglang Nunggak Pajak, UPTD Intensifkan Penertiban

Dia mengungkapkan, Samsat masih terus berupaya untuk mencapai target 100 persen. Samsat masih terus menyasar wajib pajak agar bisa menunaikan kewajibannya.

“terus juga kita ke kantong-kantong parkir upaya kita baik itu di parkir sekolah seperti di pasar dan kantor dinas kita datangi termasuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di Pandeglang,” ujar Epy.

Baca juga:

Wajib Pajak Keluhkan Perpanjang PKB yang Harus Tunjukkan BPKB

Selain itu, penertiban atau razia kendaraan juga tetap digencarkan dibantu kepolisian dan jasa raharja. Dengan berbagai upaya yang dilakukan itu, kedepannya bisa tercapai secara keseluruhan sesuai dengan harapan realisasi pendapatan PKB.

“Upayanya kita masih tetap terjun kelapangan door to door ke masyarakat, kita melakukan penertiban pajak atau biasa disebut razia kendaraan. Jadi seandainya kalau ada masyarakat kena razia di jalan, kita arahkan untuk pembayaran pajaknya kita sediakan Samsat keliling,” dia.

Baca juga:

Pemkot Tangerang Berikan Diskon Bayar Pajak selama Bulan Kemerdekaan

Sementara guna mengurangi beban wajib pajak yang menunggak, ia mendorong masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk memanfaatkan program bebas denda pajak yang akan berakhir pada 31 Oktober mendatang.

“Jadi untuk masyarakat kami mengimbau untuk memanfaatkan sebaik-baiknya waktu ini dengan adanya bebas denda pajak ini,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....