Pajak Digital Luar Negeri Berlaku untuk Transaksi Digital Tertentu
- 01 Okt 2026 06:30 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) tidak berlaku untuk seluruh transaksi dari luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan mekanisme tersebut hanya menyasar transaksi digital tertentu yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan belum dipungut melalui mekanisme perpajakan lainnya.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Hejra Dorojatun, menyebut sejumlah layanan digital yang dapat masuk dalam mekanisme tersebut. Di antaranya layanan aplikasi, perangkat lunak, layanan berbasis kecerdasan buatan, streaming film dan musik, pembelian data atau informasi, hingga top up gim daring dari luar negeri.
“SPP TDLN itu hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri tertentu yang memang merupakan objek PPN dan belum dipungut melalui mekanisme lain,” ujarnya dalam program Sanksi bersama Pro 1 RRI Banten, Rabu, 30 september 2026.
Menurut Hejra, masyarakat sebagai pengguna layanan tidak perlu melakukan penghitungan atau penyetoran PPN secara mandiri. Pemungutan dilakukan melalui penyedia layanan atau provider yang telah ditunjuk pemerintah.
Lebih lanjut Hejra mengatakan harga atau tagihan yang dibayarkan konsumen pada umumnya telah memperhitungkan PPN. Masyarakat juga tidak diwajibkan membuat laporan pajak terkait transaksi tersebut karena kewajiban pemungutan dan pelaporan berada pada provider.
Disisi lain Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Banten, Andi Aminzal Rahmad, mengatakan ketentuan tersebut berlaku baik bagi pengguna individu maupun perusahaan. Untuk badan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bukti atau faktur dapat diminta dari pihak yang melakukan pemungutan.
“Provider-nya yang melaporkan. Bukan masyarakat pembeli,” ujarnya.
DJP Banten juga menjelaskan tidak ada batasan nominal tertentu dalam ketentuan PPN. Perlakuan PPN atas transaksi digital luar negeri juga tidak dibedakan berdasarkan apakah pengguna merupakan individu atau perusahaan.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM, ketentuan PPN transaksi digital luar negeri tetap berbeda dengan ketentuan Pajak Penghasilan atau PPh UMKM. PPh UMKM memiliki ketentuan tersendiri, sedangkan PPN atas transaksi digital luar negeri tetap mengikuti aturan PPN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....