Ekonomi Digital Indonesia Diperkirakan Tembus Rp2.000 Triliun pada Tahun 2026

  • 23 Mei 2026 05:57 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Indonesia diproyeksikan menjadi pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2026. Nilai ekonomi digital nasional bahkan diperkirakan menembus lebih dari Rp2.000 triliun.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Banten, Rochmah mengatakan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia terus meningkat setiap tahun. Kondisi tersebut didorong masifnya penggunaan internet dan transaksi elektronik di masyarakat.

Menurut Rochmah, pada 2025 nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai lebih dari Rp1.600 triliun. Angka tersebut tumbuh 14 persen dibanding tahun sebelumnya dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

“Peningkatan ini didorong kuatnya penetrasi internet sampai ke pelosok dan meningkatnya transaksi perdagangan elektronik,” kata Rochmah dalam program Ekonomi Digital bersama RRI Pro 1 Banten, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menjelaskan sektor ekonomi digital di Indonesia sangat beragam, mulai dari e-commerce, layanan transportasi daring, logistik digital, fintech, konten digital hingga perdagangan aset kripto. Berbagai platform digital kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat.

Beberapa platform yang mendominasi aktivitas masyarakat antara lain marketplace, layanan dompet digital, aplikasi streaming musik dan film hingga media sosial berbasis konten kreator. Tren tersebut memperlihatkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin serba digital.

Menurut Rochmah, perkembangan tersebut membuat hampir seluruh masyarakat kini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital. Masyarakat dapat terlibat sebagai konsumen, penjual maupun kreator konten.

“Bukan hanya perusahaan besar, individu juga ikut terlibat dalam ekonomi digital ini, baik sebagai penjual, konsumen maupun kreator,” ujarnya.

Rochmah menambahkan pemerintah terus memperkuat pengaturan perpajakan transaksi digital melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE.

Ia menjelaskan perusahaan digital seperti Netflix, Google hingga platform aplikasi digital yang ditunjuk DJP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dari konsumen di Indonesia. Ketentuan itu diterapkan untuk menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih tertib dan transparan.

“Kalau kita berlangganan Netflix atau membeli aplikasi digital, harga yang dibayarkan sebenarnya sudah termasuk PPN yang dipungut perusahaan digital tersebut,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....