Ekonomi Digital Jadi Tantangan Baru Sistem Perpajakan Nasional
- 22 Mei 2026 22:37 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menegaskan ekonomi digital menjadi peluang sekaligus tantangan baru dalam sistem perpajakan nasional. Hal itu disampaikan dalam program Ekonomi Digital bersama RRI Pro 1 Banten, Jumat, 22 Mei 2026.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Ali Mochamad Sofi’i mengatakan ekonomi digital merupakan aktivitas ekonomi yang memanfaatkan teknologi digital dalam proses transaksi, produksi hingga distribusi barang dan jasa. Aktivitas tersebut kini berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan internet di masyarakat.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital memunculkan berbagai profesi baru seperti afiliator, konten kreator hingga pelaku usaha berbasis marketplace. Selain itu, UMKM kini mulai bertransformasi ke platform digital melalui pemasaran daring dan branding produk.
“Ekonomi digital itu aktivitas ekonomi yang dilakukan berbasis teknologi digital. Mulai transaksi, produksi sampai distribusinya dilakukan melalui platform digital,” ujarnya.
Ali menyebut perkembangan tersebut membuat pemerintah harus menyiapkan regulasi perpajakan yang mampu menjangkau model bisnis baru. Ia menilai transaksi digital yang lintas negara menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam pengawasan dan pemungutan pajak.
Menurut Ali, pajak dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pelaku usaha digital, bukan dari modal usaha yang dimiliki. Karena itu, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas bagi UMKM agar dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang berlebihan.
“Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif final 0,5 persen. Bahkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta masih tidak dikenakan pajak,” katanya.
Ia menjelaskan pelaku usaha digital seperti afiliator wajib melaporkan penghasilannya melalui sistem self assessment. Marketplace, kata Ali, berkewajiban memberikan bukti potong pajak kepada afiliator sebagai dokumen pelaporan SPT tahunan.
Selain itu, DJP Banten terus melakukan pendampingan kepada UMKM di berbagai daerah melalui kegiatan roadshow bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Program tersebut bertujuan membantu UMKM naik kelas sekaligus memahami aspek legalitas dan perpajakan usaha digital.
Ali mengingatkan pelaku ekonomi digital agar mulai sadar terhadap kewajiban perpajakan di tengah meningkatnya transaksi daring di Indonesia. “Pemerintah ingin memastikan aktivitas ekonomi digital berjalan adil. Yang jualan offline bayar pajak, maka yang online juga wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....