DJP Banten Tegaskan SPP TDLN Bukan Pajak Baru
- 01 Okt 2026 06:29 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Banten menjelaskan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) bukan merupakan jenis pajak baru. Mekanisme tersebut diterapkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas transaksi digital tertentu dari luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat di Indonesia.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Hejra Dorojatun, mengatakan SPP TDLN merupakan sistem pemungutan pajak yang diterapkan terhadap transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN. Layanan yang dapat masuk dalam mekanisme tersebut antara lain aplikasi, perangkat lunak, layanan kecerdasan buatan, hingga layanan streaming.
“SPP TDLN adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri,” katanya dalam program Sanksi bersama Pro 1 RRI Banten, Rabu, 30 september 2026.
Menurut Hejra, mekanisme tersebut tidak mengubah ketentuan PPN yang telah berlaku. Pajak yang dikenakan tetap sebesar 11 persen, sementara perubahan berada pada mekanisme pemungutannya.Penerapan SPP TDLN diperlukan seiring berkembangnya aktivitas ekonomi digital lintas negara.
Disisi lain Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Banten, Andi Aminzal Rahmad, menjelaskan pemerintah perlu memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pemungutan pajak terhadap transaksi digital luar negeri.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 sebagai dasar pembangunan sistem pemungutan PPN transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut ditujukan agar pemungutan berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Jadi di sinilah aturan itu muncul biar ada kesetaraan antara transaksi dalam negeri dan luar negeri,” ujar Andi.
DJP Banten juga menjelaskan SPP TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri tertentu yang merupakan objek PPN dan belum dipungut melalui mekanisme lain. Dengan demikian, tidak seluruh transaksi dari luar negeri otomatis dikenakan PPN melalui sistem tersebut.
Penerapan mekanisme ini juga berjalan berdampingan dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). PPN PMSE dipungut platform digital yang telah ditunjuk pemerintah, sedangkan SPP TDLN digunakan untuk transaksi digital luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme PMSE.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....