DJP Perkuat Regulasi Pajak Kripto dan Layanan Fintech
- 22 Mei 2026 22:32 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat regulasi perpajakan terhadap transaksi aset kripto dan layanan teknologi finansial atau fintech. Langkah tersebut dilakukan seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Ali Mochamad Sofi’i mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur perpajakan transaksi aset kripto di Indonesia.
Menurut Ali, dalam aturan tersebut aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan dan diperlakukan setara dengan saham. Status itu berbeda dengan sebelumnya yang menganggap aset kripto sebagai barang dagangan atau komoditas biasa.
“Yang dikenakan pajak bukan hanya investornya, tetapi juga penambang kripto, platform perdagangan hingga penyedia jasa digital aset kripto,” kata Ali dalam program Ekonomi Digital bersama RRI Pro 1 Banten, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menjelaskan transaksi aset kripto melalui platform perdagangan aset keuangan digital dalam negeri dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi. Sementara transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 1 persen.
Menurut Ali, perbedaan tarif tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap industri perdagangan aset digital dalam negeri. Kebijakan itu juga diharapkan mampu menjaga potensi ekonomi nasional agar tidak mengalir ke luar negeri.
“Untuk transaksi melalui platform luar negeri tarifnya lebih besar karena pemerintah ingin melindungi industri aset digital dalam negeri,” ujarnya.
Selain kripto, DJP juga mengatur perpajakan industri fintech, khususnya layanan pinjaman online berbasis teknologi informasi. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Banten, Rochmah mengatakan aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Menurut Rochmah, objek pajak dalam layanan fintech bukan berasal dari nilai pinjaman. Pajak dikenakan atas bunga atau imbal hasil yang diterima pemberi pinjaman.
“Objek pajaknya adalah bunga pinjaman, bukan nilai pinjamannya. Tarifnya 15 persen untuk wajib pajak dalam negeri dan 20 persen untuk wajib pajak luar negeri,” katanya.
Ia menjelaskan pemotongan pajak dilakukan langsung oleh platform fintech sebagai penyelenggara layanan pinjaman digital. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap kepatuhan pajak di sektor teknologi finansial dapat berjalan lebih tertib dan transparan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....