DJP Banten Gencarkan Aktivasi Akun Cortex Wajib Pajak

  • 16 Jul 2025 11:33 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten terus mengintensifkan sosialisasi dan aktivasi akun Cortex bagi para wajib pajak, seiring diberlakukannya sistem administrasi perpajakan berbasis digital per 1 Januari 2025. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional yang menuntut modernisasi pelayanan publik.

Cortex merupakan platform digital terbaru dari DJP yang menggantikan sistem DJP Online. Melalui Cortex, seluruh aktivitas perpajakan seperti pelaporan, pembayaran, hingga pembuatan bukti potong dapat dilakukan dalam satu sistem terpadu.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, Ali Mochamad Sofi'i dalam program Banten Bisa di RRI, Rabu (16/7/2025) menyatakan bahwa kehadiran Cortex merupakan hasil dari proses panjang reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus menguatkan sistem pengawasan.

"Cortex bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba. Ini adalah bagian dari perjalanan reformasi administrasi perpajakan. Tujuannya adalah kemudahan dan keandalan layanan, sekaligus memastikan asas checks and balances tetap terjaga,” katanya.

Ali juga menekankan pentingnya seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan, segera mengaktifkan akun Cortex mereka. Aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

“Jangan tunggu sampai tahun berganti. Seluruh pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 wajib melalui Cortex,” ujarnya.

Selain itu, ia memastikan bahwa DJP telah menyiapkan sistem keamanan berlapis untuk melindungi data wajib pajak, termasuk penggunaan OTP dan validasi data melalui email serta nomor ponsel aktif.

Dengan langkah ini, DJP Banten berharap seluruh wajib pajak dapat lebih mudah, cepat, dan aman dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....