Bapenda Lebak Intensifkan Pendataan Pajak Parkir Daerah
- 09 Mei 2026 15:46 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak terus mengintensifkan pendataan dan pengawasan terhadap objek pajak parkir. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Upaya pengawasan dilakukan sebagai bagian dari penggalian potensi pajak yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Sektor parkir masih memiliki potensi cukup besar untuk mendongkrak penerimaan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Bapenda Kabupaten Lebak, Nopia Nurfitri mengatakan, saat ini terdapat 28 wajib pajak parkir yang telah resmi terdaftar di Bapenda. “Jumlah wajib pajak parkir yang sudah terdaftar sampai saat ini ada 28 wajib pajak,” kata Nopia, Sabtu, 8 Mei 2026.
Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah lokasi parkir yang dinilai memiliki potensi pajak. Pendataan dilakukan secara bertahap di berbagai titik keramaian.
Menurut Nopia, salah satu kawasan yang menjadi perhatian Bapenda yakni area parkir di kawasan Gang Kibun, Rangkasbitung. Kawasan tersebut dinilai memiliki aktivitas parkir yang cukup tinggi. “Di kawasan Gang Kibun ada beberapa titik parkir yang saat ini sedang kami lakukan pendataan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat tujuh titik kantong parkir di kawasan tersebut. Namun beberapa titik diketahui masih berada di bawah pengelolaan yang sama.
Ia menjelaskan, terdapat dua pengelola parkir yang hingga kini belum resmi terdaftar sebagai wajib pajak, yakni Khafi dan Singgahsana. Meski begitu, keduanya disebut telah menyatakan kesiapan untuk mendaftarkan usahanya.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan dan kedua pengelola tersebut siap untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak parkir,” ucap Nopia.
Selain melakukan pendataan objek pajak baru, Bapenda juga terus memperbarui data wajib pajak parkir yang sudah terdaftar. Langkah itu dilakukan agar data yang dimiliki tetap valid dan sesuai kondisi terkini.
“Perubahan kepemilikan maupun pengelolaan usaha parkir sering terjadi, sehingga data wajib pajak harus terus diperbarui,” katanya.
Nopia mengakui, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu tantangan dalam proses pendataan seluruh objek pajak parkir di Kabupaten Lebak. Karena itu, pihaknya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
"Kami memiliki keterbatasan SDM untuk menjangkau seluruh titik parkir yang ada, sehingga diperlukan dukungan dan informasi dari masyarakat,” ucapnya.
Bapenda Kabupaten Lebak membuka ruang partisipasi bagi masyarakat maupun pemerintah wilayah setempat untuk melaporkan potensi usaha parkir yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. “Apabila masyarakat menemukan usaha parkir baru yang belum terdaftar, kami berharap dapat segera melaporkannya agar bisa ditindaklanjuti,” kata Nopia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....