BBPOM Serang: Pastikan Penjual Obat Online Berizin PSEF
- 18 Sep 2026 14:45 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang meminta masyarakat memastikan legalitas sarana penjual sebelum membeli obat melalui platform digital. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah keberadaan izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Kepala BBPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah, menjelaskan tidak semua lapak atau akun digital dapat menjual obat secara bebas. Menurutnya, sarana penjualan obat secara digital memiliki persyaratan tambahan karena masyarakat tidak dapat melihat secara langsung kondisi sarana maupun produk yang ditawarkan.
“Jadi tidak semua lapak itu bisa menjual obat. Dia harus ada izin PSEF, yang menandakan itu ada penanggung jawabnya, penyimpanannya sesuai, pengadaannya sesuai, dan penyalurannya juga sesuai,” ujarnya saat berdialog bersama RRI PRO 1 Banten, Jumat, 18 September 2026.
Ia mengatakan, keberadaan PSEF juga berkaitan dengan adanya apoteker sebagai penanggung jawab. Apoteker tersebut memastikan obat diperoleh dari sumber resmi, disimpan dalam kondisi yang sesuai, serta diberikan kepada konsumen berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Fauzi, masyarakat dapat memastikan keberadaan sarana yang memiliki izin PSEF melalui data yang tersedia pada Kementerian Kesehatan. Setelah memastikan legalitas sarana, konsumen tetap perlu memeriksa legalitas produk obat, termasuk memastikan nomor izin edar yang terdaftar di Badan POM.
Untuk obat keras, penjualan melalui ruang digital memiliki ketentuan khusus. Produk tersebut tidak dapat dipilih dan dibeli secara langsung seperti obat bebas . Pelayanannya harus berdasarkan resep dokter dan dilakukan melalui proses penyaringan resep oleh apoteker.
Sementara obat golongan narkotika dan psikotropika tidak diperbolehkan dijual melalui ruang digital. "Nah, makanya di dalam tampilan si PSEFnya itu sendiri itu enggak boleh ditampilkan langsung. Sama seperti kalau misalnya di apotek, di klinik, isi obat keras itu enggak akan ada di etalase depan," ujarnya.
Pengawasan terhadap perdagangan obat secara online juga menghadapi tantangan karena aktivitas penjualan berada di ruang digital. Fauzi menjelaskan BBPOM melakukan patroli siber dan penelusuran terhadap akun yang diduga melanggar ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait di wilayah tempat pelaku berada. “Kalau dunia digital ini kadang-kadang tantangan yang berikutnya adalah kita tidak terbatas dalam satu lingkup wilayah tertentu,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....