Islam Perbolehkan KB untuk Atur Jarak Kelahiran
- 06 Jun 2026 13:41 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang– Program Keluarga Berencana (KB) dalam pandangan Islam diperbolehkan selama bertujuan untuk mengatur jarak kelahiran anak dan menjaga kesehatan ibu. Hal tersebut disampaikan Ustazah Ai Judiyyah Fahmi dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Banten, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurutnya, Islam memandang keturunan sebagai salah satu tujuan mulia dalam pernikahan. Namun, ajaran Islam juga menekankan pentingnya keseimbangan antara memiliki keturunan dan memastikan anak-anak tumbuh menjadi generasi yang berkualitas serta mendapatkan pendidikan yang baik.
Ia menjelaskan, dasar kebolehan KB dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, salah satunya Surah An-Nisa ayat 9 yang mengingatkan umat Islam agar tidak meninggalkan generasi yang lemah dari sisi iman, ilmu pengetahuan maupun kesejahteraan hidup.
Karena itu, pengaturan jarak kelahiran melalui program KB dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk memastikan anak memperoleh perhatian, pengasuhan, pendidikan, dan kebutuhan hidup yang memadai. Dengan demikian, tujuan KB bukan sekadar membatasi jumlah anak, melainkan membantu keluarga menciptakan generasi yang sehat, berkualitas, serta memiliki bekal iman dan ilmu yang cukup untuk menghadapi kehidupan.
"Hukum KB adalah boleh, asalkan untuk menjarangkan anak dan menjaga kesehatan ibunya. Jadi bukan untuk memutus keturunan," ujarnya.
Menurutnya, kondisi kesehatan ibu juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penggunaan KB. Sebab, kehamilan yang terlalu dekat dapat berdampak pada kondisi fisik ibu maupun kualitas pengasuhan terhadap anak yang sudah lahir. Menurutnya, pesan dalam ayat tersebut menunjukkan pentingnya tanggung jawab orang tua dalam mempersiapkan masa depan anak-anak secara matang.
"Islam mengajarkan keseimbangan. Anak harus dirawat, dididik, dan dibimbing dengan baik. Karena itu, pengaturan jarak kelahiran diperbolehkan agar kesehatan ibu dan anak tetap terjaga," ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai metode KB seperti pil, suntik, implan maupun metode lain dapat digunakan selama sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan mudarat bagi kesehatan penggunanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....