Haji dengan Utang, Bolehkah?

  • 04 Mei 2026 17:20 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Isu pembiayaan ibadah haji melalui pinjaman atau utang menjadi pertanyaan yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat. Banyak calon jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci, tetapi terkendala biaya sehingga mempertimbangkan skema pembiayaan tertentu.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Deni Rusli menjelaskan, pada dasarnya ibadah haji mensyaratkan kemampuan, baik secara fisik maupun finansial. Hal ini merujuk pada prinsip istitha’ah atau kemampuan yang menjadi syarat wajib dalam pelaksanaan haji.

Menurut Deni, berangkat haji dengan dana pinjaman diperbolehkan selama yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut.

“Kalau meminjam uang dan mampu membayar, dalam konteks ada untuk bayarnya, itu boleh,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menambahkan, praktik seperti dana talangan haji yang pernah populer juga dapat dibenarkan selama ada kepastian sumber pembayaran. Misalnya, seseorang memiliki penghasilan tetap yang dapat digunakan untuk mencicil atau melunasi pinjaman tersebut.

Namun demikian, Deni mengingatkan, hukum tersebut berubah jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar utangnya. Dalam kondisi demikian, kewajiban haji justru gugur.

“Kalau tidak ada peluang untuk bayar, kemudian memberatkan, itu tidak wajib,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan, ibadah haji tidak boleh menimbulkan beban baru, baik bagi diri sendiri maupun keluarga yang ditinggalkan. Stabilitas ekonomi harus tetap terjaga sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan ibadah.

“Maka ditegaskan harus betul-betul dengan uang yang halal dan cara yang halal. Kalau berutang, harus jelas perhitungan untuk membayarnya,” kata Deni.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....